Selasa, 16 November 2021

Slot gacor 2021 - Belajar di Pos Ronda Karena Tidak Mampu Beli Seragam

 Slot gacor 2021

Belajar di Pos Ronda Karena Tidak Mampu Beli Seragam

Slot gacor 2021 - Seorang pelajar di Sukabumi dikabarkan diminta untuk mengundurkan diri secara sukarela oleh sekolah tempat ia menutup ilmu. Alasannya, pelajar itu tidak mampu membeli seragam.

Slot gacor 2021 - Belajar di Pos Ronda Karena Tidak Mampu Beli Seragam


Dipaksa putus sekolah, anak tersebut dikabarkan bersedih dan terus menangis. Tak punya sekolah, anak itu kini mengalihkan kegiatan belajarnya ke pos ronda.


Informasi ini terungkap saat Gerakan Ormas Islam Bersatu atau GOIB mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat di Jalan Salabintana, Kabupaten Sukabumi, Senin (16/eleven/2021). Mereka menyoroti Pungutan yang dilakukan Sekolah berbalut narasi sumbangan.


Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat atau DPP GOIB, Aprizal Adhi Permana mengatakan, penarikan uang yang dilakukan pihak Sekolah terhadap siswa dengan dalih sebagai Dana Sumbangan Pendidikan atau DSP sangat memberatkan orang tua/wali. Bahkan aktivitas itu menurutnya diduga mengarah ke Pungutan liar.


"Terdapat Pungutan DSP yang dilakukan, apa pun jenisnya. Alibi mereka kaitannnya itu bukan pungutan, tetapi sumbangan. Namun kita meyakini itu pungutan," kata Aprizal kepada awak media.


Massa GOIB yang beraudiensi dengan perwakilan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat dan sejumlah Sekolah menengah atas atau SMA sederajat membeberkan dampak buruk Pungutan tersebut. Selain soal DSP, mereka mencontohkan ada siswa yang terpaksa putus sekolah karena tidak mampu membeli seragam.


Aprizal mengatakan, siswa yang belum membeli seragam itu akhirnya selama berhari-hari tidak sekolah. Ironinya, pihak Sekolah mendatangi siswa tersebut sambil membawa surat pernyataan pengunduran diri untuk ditandatangani.


"Saat ini siswa itu sudah dikeluarkan dan sekolah di pos ronda. Setiap hari meneteskan air mata sambil melihat teman-temannya sekolah," ungkapnya.


Sedangkan dampak DSP, Aprizal mengatakan ada salah satu siswa yang menurutnya secara akademik memiliki prestasi yang baik, namun tidak diberi name tag atau papan nama saat akan melaksanakan praktik kerja lapangan atau PKL dan ujian karena tidak bisa membayar DSP.


Aprizal belum membuka siswa Sekolah mana yang dimaksud, namun ia mengaku akan melaporkan dugaan ini ke Kepolisian Resor Sukabumi Kota.


Secara wilayah hukum, Polres Sukabumi Kota mencakup delapan kecamatan di Kabupaten Sukabumi: Cisaat, Kadudampit, Gunungguruh, Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas. Kemudian tujuh kecamatan di Kota Sukabumi: Cikole, Gunungpuyuh, Lembursitu, Citamiang, Cibeureum, Warudoyong, dan Baros.


"Tadi kita juga langsung datang ke Polres (Polres Sukabumi Kota) untuk mengadukan, yang insyaAllah di minggu-minggu ini laporan sudah diterbitkan," katanya.


Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat Asep Burdah menuturkan, penarikan DSP disepakati orang tua/wali murid dalam musyawarah bersama pihak sekolah.


Ia pun menegaskan, redaksi Pungutan memang sifatnya mengikat. Sementara sumbangan tidak mengikat.


"Penjelasan beberapa kepala sekolah, kalau sumbangan itu boleh. Artinya, dalam satu angkatan itu membuat software program acara dan biasanya timbul angka dari DSP sendiri atas musyawarah bersama orang tua murid. Terus terkait ada siswa yang dikeluarkan kami belum tahu secara persis di mana," ungkap Asep.


Kemendikbudristek pun menjelaskan di situs resminya seputar Bantuan Pendidikan. Berdasarkan Permendikbud Nomor seventy five Tahun 2016, yang dimaksud bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.


Sementara yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Permendikbud Nomor seventy five Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ini pun mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.


Penggalangan dana tersebut ditujukkan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di Sekolah dengan azas gotong royong.


Dalam Permendikbud ini, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

1 komentar:

  1. Agen Slot Gacor Deposit Bank Jago Neo - IDEBET Idebet 19 Daftar Situs Agen Slot Gacor Online Deposit Bank Jago Neo Online24jam Terpercaya di Indonesia menjadi suatu alternatif memudahkan para pemain dalam bermain Slot Online melalui smartphone/komputer yang dimiliki. Agen Slot Bank Jago Neo Bisa juga melakukan deposit slot pakai pulsa tanpa potongan, E-wallet Ovo, Gopay, Dana, Linkaja Dan Bank Swasta / Bank Daerah Indonesia

    SITUS JUDI ONLINE TERLENGKAP & TERPERCAYA DI INDONESIA

    LINK BEBAS INTERNET POSITIF IDEBET :
    https://kartu.vip/idebet
    https://masuk.vip/idebet
    https://139.162.6.208/

    Layanan Konsumen Online24jam
    » WA TERKINI : https://wa.me/6281251800947
    » Line : +6281321524689
    » Telegram : https://t.me/cs_idebet

    BalasHapus